Banyuasin, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin menangkap Karisman (56), pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial S (22). Dari hasil penyelidikan diketahui jika korban diperkosa ayah tiri sejak 10 tahun silam, atau sejak korban berusia 12 tahun.
"Rentetan kasus ini terjadi sejak 2013 silam saat korban berusia 12 tahun. Korban pun akhirnya melaporkan bapak tirinya," ungkap Kasat Reskrim Banyuasin, AKP Hary Dinar, Kamis (15/6/2023).
