Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Remaja jadi Tersangka Tawuran Tewaskan Ketua RT di Muba

Tersangka tawuran di Babat Toman saat diciduk polisi. (Dok. Polres Muba)
Intinya sih...
  • Tersangka AR (17) ditetapkan sebagai tersangka pembacokan terhadap Ketua RT 009 Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
  • Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan menyita sebilah senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk membacok korban.
  • Korban meninggal dunia setelah tergeletak akibat luka robek di kepala bagian belakang karena ayunan samurai dari tersangka AR.

Musi Banyuasin, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan AR (17) sebagai tersangka tawuran membacok Yusmeriyanto (41) Ketua RT 009 Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (17/2/2025) malam.

Pelaku ditangkap, Selasa (18/2/2025) pukul 00.30 WIB oleh warga dan langsung menyerahkannya ke Polsek Babat Toman. Dari tangan tersangka, pelaku menyita sebilah senjata tajam (Sajam) jenis samurai digunakan untuk membacok korban.

1. Korban maju sendirian bubarkan aksi tawuran

Korban tawuran antar pemuda di Lawang Wetan meninggal dunia di RSUD Sekayu. (Dok. Istimewa)

Kanit PPA Reskrim Polres Muba, Iptu Joni Amaris mengatakan, sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku lainnya. 

"Untuk saat ini yang ditetapkan menjadi tersangka baru satu orang. Karena kita masih mendalami keterangan tersangka saat kejadian dan lihat nanti perkembangannya seperti apa," ujar Joni, Rabu (19/2/2025).

Merujuk kronologi kejadian, pelaku AR bersama keenam orang temannya akan merencanakan aksi tawuran dengan warga di sekitar Jalan Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

"Korban yang merupakan ketua RT setempat mengajak saksi lainnya untuk melerai para remaja. Karena para pelaku membawa sajam saksi menolak ikut dan hanya korban sendirian yang maju untuk membubarkan pelaku tawuran," jelasnya.

2. Tersangka langsung mengayunkan samurai begitu korban datang

Barang bukti tawuran yang disita polisi. (Dok. Polres Muba)

Tanpa berpikir panjang, korban langsung mendatangi rombongan remaja yang akan melakukan tawuran dengan tujuan untuk melerai aksi tersebut. Melihat korban datang, tersangka AR langsung mengayunkan sajam jenis samurai dan mengenai pipi sebelah kanan korban. 

"Saat itu juga korban langsung tergeletak dan pelaku masih saja mengayunkan samurai ke arah korban beberapa kali hingga luka robek di kepala bagian belakang korban," ungkapnya.

3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Para pelaku tawuran yang tewaskan ketua RT saat diamankan di Polres Muba. (Fajeri for IDN Times)

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek bagian belakang kepala yang akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Selain menyita samurai, polisi juga berhasil menyita sebuah jaket berwarna putih hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Vario, satu set baju dan celana korban. 

"Tersangka AR kami jerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. Sedangkan terduga pelaku lainnya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us