OKU Timur, IDN Times - Seorang remaja berinisial NA (19) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres OKU Timur karena melakukan tindak pidana pencabulan. Korbannya adalah tetangga pelaku yang masih berusia di bawah umur 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan korban berada di pinggir jalan dalam pengaruh miras. Setelah didalami, korban sudah mengalami pencabulan dan ditinggalkan oleh pelaku di TKP Desa Rantau Jaya, Belitang Madang Raya.
"Korban melapor ke Unit PPA, lalu kita tindak lanjuti dengan mencari pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, Rabu (4/9/2023).