Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Guru ASN SD yang Minta Sodomi Bertambah Jadi 6 Anak

thestar.com.my

Musi Rawas Utara, IDN Times - Kasus pencabulan guru terhadap siswanya di sebuah SD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menguak fakta baru. Polisi mengungkap adanya korban lain dari perbuatan cabul yang dilakukan Imam Mahdi (35), guru ASN yang memaksa siswa SD menyodomi dirinya. 

Dari sebelumnya hanya tiga orang, kini korban bertambah menjadi enam orang. Tiga korban pertama yakni dua murid pelaku dan satu siswa SMP. Tiga korban selanjutnya yang baru diungkap polisi yaitu dua murid pelaku di SD dan satu orang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

"Dua muridnya di SD itu dan satu lagi siswa di MAN. Itu keterangan terbaru yang kita peroleh dari pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi didampingi Kapolsek Rupit, AKP Khairil, Jumat (21/7/2023).

1. Massa geram dan ingin hajar pelaku di Mapolsek

(Pelaku pencabulan terhadap siswa SD saat diamankan Polsek Rupit) IDN Times/istimewa

Saat pelaku sudah diamankan di Polsek Rupit, warga sempat mendatangi Mapolsek pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 20.15 WIB. Massa marah dan ingin menghakimi pelaku.. 

“Massa ini datang ke Polsek Rupit karena masih kesal dengan ulah guru itu. Anggota kita juga berusaha menghalau massa yang masih ingin menghajar oknum guru tersebut,” ujarnya.

Peristiwa ini terungkap setelah satu korban yang melapor ke polisi karena mengalami trauma atas perbuatan pelaku. Selain itu, korbannya rata-rata bocah SD berjenis kelamin laki-laki. 

“Ada sejumlah wali murid juga terlihat mendatangi Mapolsek Rupit, karena ingin tahu siapa saja murid-murid yang jadi korban guru,” katanya.

2. Pelaku merupakan wali kelas di sekolah korban

ilustrasi via wikihow.com

Kanit PPA Satreskrim Polres Muratara, Ipda Anton Andriono mengatakan, pelaku memaksa murid menyodomi dirinya. Pelaku juga mengancam korban tak naik kelas jika menolak menyodomi dirinya.

"Pelaku ini kan Wali Kelas di SD itu. Dia ini suka mengancam korban tidak naik kelas," ungkapnya.

3. Korban diberi uang imbalan Rp30 ribu

vnnews.ru

Selain mengancam tak naik kelas, Imam juga memberikan imbalan uang Rp30 ribu-50 ribu kepada korban setiap selesai melakukan perbuatan cabul.

"Jadi korban-korban ini diberi uang Rp30-50 ribu setiap melakukan perbuatan itu," ungkap Anton.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us