Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Remaja di Musi Rawas Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Sejak Kecil

Remaja di Musi Rawas Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Sejak Kecil
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Intinya Sih
  • EF (15), pelajar SMP di Musi Rawas, Sumsel, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sejak 2019 hingga 2022.
  • Keluarga menemukan EF kabur setelah mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan paksa, yang membuatnya trauma mendalam.
  • Pelaku mengancam akan membunuh dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauannya, sehingga keluarga melaporkan ke Polres Musi Rawas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Musi Rawas, IDN Times - Seorang pelajar SMP berinisial EF (15) di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, mengalami trauma mendalam karena menjadi korban pemerkosaan dari keluarga terdekatnya yang seharusnya melindungi dirinya. 

Saat usianya masih belia, EF harus mengalami tindakan asusila dari ayah kandungnya bernama Ryanto (44). Persetubuhan paksa dan perbuatan cabul itu dialaminya sejak 2019 hingga 2022. 

1. Korban kabur dari rumah karena takut dengan bapaknya

Pinterest
Pinterest

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi menuturkan, perbuatan pelaku terungkap saat EF kabur dari rumahnya sejak Kamis (11/4/2024). Keluarga berhasil menemukan korban di rumah rekannya. 

"Setelah ditanya korban kenapa pergi dari rumah, dijawab oleh korban bahwa takut kepada bapaknya karena telah disetubuhi sejak 2019 atau masih berumur 11 tahun. Kejadian berulang hingga 2022," ujar Herman, Senin (22/4/2024).

2. Pelaku memerkosa korban saat ibunya tertidur

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

Pelaku selalu mengancam korban. Bapak kandungnya ini mengancam akan membunuh dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauannya.

"Kejadian itu rupanya tak berhenti. Pelaku kembali melampiaskan nafsunya kepada korban ketika sedang mandi. Kemudian pada Februari 2024, pelaku datang ke kamar korban yang sedang tidur dan langsung melakukan cabul. Setiap kejadian, ibu korban sedang tidur," terangnya.

3. Pelaku mencabuli anaknya sejak 2019

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Keluarga korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Musi Rawas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sejak 2019.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 184 KUHAP. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut," tutupnya.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Latest News Sumatera Selatan

See More