Muara Enim, IDN Times - Seorang pria beristri berinisial HM (49), warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, melakukan tindakan asusila dengan mencabuli anak di bawah umur berinisial RS (17).
Korban yang diiming-imingi mi goreng, disodomi sebanyak sembilan kali sejak Desember 2021 lalu hingga akhirnya tersangka ditangkap pertengahan Maret 2022.
"Modus tersangka menyodomi korban adalah mengancam dan mengiming-imingi makan dan minum," ungkap Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim, Senin (17/3/2022).