Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan

Muara Enim, IDN Times - Seorang pria beristri berinisial HM (49), warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, melakukan tindakan asusila dengan mencabuli anak di bawah umur berinisial RS (17).

Korban yang diiming-imingi mi goreng, disodomi sebanyak sembilan kali sejak Desember 2021 lalu hingga akhirnya tersangka ditangkap pertengahan Maret 2022.

"Modus tersangka menyodomi korban adalah mengancam dan mengiming-imingi makan dan minum," ungkap Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim, Senin (17/3/2022).

1. Korban dan tersangka sudah saling kenal

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban dan tersangka memang merupakan tetangga dan kenal dekat. Saat kejadian pencabulan pertama kali, korban sedang bergadang bersama temannya. Ketika hari sudah larut, tiba-tiba korban dipanggil tersangka.

Tersangka mengajak korban untuk ikut ke pinggir Sungai Enim dan meminta untuk melayani nafsu. Tersangka mengancam akan memukul korban jika tidak mengikuti kemauannya.

"Korban dan tersangka sudah saling kenal sebelumnya. Korban di bawah tekanan saat dicabuli oleh tersangka," jelas dia.

2. Korban menceritakan kejadian pencabulan ke teman-temannya

Editorial Team

Tonton lebih seru di