Padang, IDN Times - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), mencopot paksa iklan dan poster yang dipasang secara ilegal di pohon pelindung dan taman kota, Minggu (7/7/2024) dini hari.
Plh Kepala Satpol PP Padang, Saraman, menyebut operasi penertiban ini berhasil mencopot ratusan iklan dan poster yang membahayakan pengguna jalan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Pemasangan iklan dengan memaku pada batang pohon berdampak buruk dan fatal bagi pohon itu sendiri. Juga melanggar Perda Kota Padang," kata Saraman, Minggu (7/7/2024).