Palembang, IDN Times - Isu larangan pengibaran bendera Jolly Roger, yang identik dengan simbol Bajak Laut Topi Jerami dalam anime One Piece, tengah menjadi sorotan pemerintah pusat. Sejumlah pejabat publik menyatakan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, mendorong aparat penegak hukum di daerah untuk mulai melakukan inspeksi atau penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan belum ada instruksi untuk penindakan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera selain bendera merah putih.
"Saat ini, belum ada indikasi bahwa ada pengibaran bendera One Piece di wilayah Sumatra Selatan," ungkap Nandang kepada IDN Times, Senin (4/8/2025).