27 Warga Binaan di Sumsel Dapat Amnesti dari Prabowo

- 27 narapidana mendapat amnesti dari Prabowo
- Amnesti diberikan kepada tahanan dengan perilaku baik, termasuk pengguna narkoba dan ODGJ
- Pemberian amnesti dilakukan oleh Ditjen PAS dan Kementerian Imigrasi
Palembang, IDN Times - Sebanyak 27 orang warga binaan di sejumlah lapas dan rutan di Sumatra Selatan (Sumsel) mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti tersebut dilakukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perubahan sikap warga binaan yang dianggap telah berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
"Amnesti ini bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan niat dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan," ungkap Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, Senin (4/8/2025).
1. Ada 65 orang warga binaan yang diajukan menerima amnesti

Erwendi menerangkan, pemberian amnesti juga menjadi simbol penghargaan dari negara kepada mereka yang dinilai menunjukkan perubahan sikap yang positif selama berada di dalam tahanan.
Tercatat hanya 27 narapidana yang mendapat amnesti dari sekitar 65 narapidana yang mendapat usulan pemberian amnesti, 54 orang diantaranya merupakan tahanan pengguna narkoba, ODGJ dua orang, pasien paliatif tiga orang, dan tahanan di atas 70 tahun enam orang.
"Diharapkan yang menerima amnesti ini bisa kembali ke masyarakat dengan semangat baru," jelas dia.
2. Penerima amnesti berasal dari sembilan lapas dan rutan

Dirinya merinci tahanan yang mendapat amnesti tersebar di beberapa rutan dan lapas di Sumsel seperti, Lapas Kelas II A Lahat sebanyak empat orang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sebanyak dua orang, Lapas Kelas II A Tanjung Raja sebanyak empat orang, Lapas Kelas IIB Kayu Agung sebanyak tujuh orang, dan Lapas Kelas II B Martapura sebanyak satu orang.
"Lalu ada Lapas Kelas II B Muara Enim sebanyak empat orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti sebanyak dua orang. Rutan Kelas II B Baturaja sebanyak satu orang, Rutan Kelas II B Prabumulih sebanyak dua orang," jelas dia.
3. Pemberian amnesti diberikan Ditjen pas dan Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan

Para tahanan yang mendapat amnesti dapat menghirup udara bebas mulai 1 Agustus 2025 sesuai surat yang dikeluarkan Ditjen PAS Nomor: PAS-PK.01.02.-1292 tanggal 1 Agustus 2025 dan Disposisi Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan atas surat menteri sekretaris Negara republik Indonesia nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025.
Pemerintah berharap pemberian amnesti ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berproses, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat secara utuh.