Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menegaskan KPU Pasaman wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"KPU Pasaman harus sesegera mungkin melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan putusan MK tersebut," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Syativa saat dihubungi IDN Times, Senin (24/2/2025).
Selain itu, KPU Pasaman juga harus melakukan berbagai tahapan yang telah ditetapkan oleh MK dalam putusannya.