Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Proyek Flyover Simpang 66 Palembang Ditarget Tuntas 630 Hari

Ilustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Proyek Pembangunan flyover Simpang Sekip Palembang direncanakan mulai pada Juni-Juli 2022. Pemasangan tiang pancang tahap awal itu ditarget selesai pada Desember tahun ini.

"Targetnya bisa selesai 26 Desember ini," ujar Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah V Sumsel, Budiamin, Senin (30/5/2022).

1. BBPJN V Sumsel mulai pengawasan lokasi ground breaking Fly Over Simpang Sekip di Palembang

Situasi lalu lintas di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Situasi lalu lintas di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

BBPJN V Sumsel masih mengawasi pekerjaan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR), sebelum untuk peletakan batu pertama di bekas Kantor Camat Kemuning.

"Flyover akan menghubungkan Jalan Basuki Rahmat-R Sukamto. Pembebasan lahannya masih tersisa persil yang belum tuntas," kata dia.

2. Tersisa dua persil lahan yang belum selesai

Ilustrasi fly over (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi fly over (IDN Times/istimewa)

Kedua persil lahan itu merupakan sisa dari sembilan persil yang dilakukan BBPJN V Sumsel. Dari sembilan persil itu, tiga persil di antaranya sudah selesai dibayarkan. Namun status kawasan masih diblokir.

"Nanti tinggal buka blokir, lalu empat persil lainnya masih tahapan administrasi. Jadi baru tujuh persil yang diselesaikan dan tinggal dua persil lagi yang belum tuntas," jelasnya.

3. BBPJN V Sumsel koordinasikan surat tanah dengan Pemkot Palembang

Wako Palembang, Harnojoyo, tinjau titik pembangunan fly over Palembang (IDN Times/Kominfo Palembang)
Wako Palembang, Harnojoyo, tinjau titik pembangunan fly over Palembang (IDN Times/Kominfo Palembang)

Budi menyampaikan, pihaknya juga berkoordinasi soal surat tanah dengan dinas terkait di Pemkot Palembang, termasuk perundingan dan negosiasi dengan pemilik lahan pada dua persil lahan sisa.

"Ada satu persil di antaranya masih bermasalah, karena ada pengakuan hak di luar peta bidang yang seharusnya," tandas dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us