Protes Ditilang, Polres Pagar Alam Tangkap Remaja Pengancam Polisi

Intinya sih...
- Remaja AZ (17) ditangkap polisi Polres Pagar Alam karena mengancam setelah ditilang
- Tim gabungan Satreskrim dan Narkorba menjemput pelaku di kediamannya di Empat Lawang
- Pelaku ditilang karena melanggar rambu lalu lintas dan berpotensi dikenakan pasal pengancaman
Empat Lawang, IDN Times - Seorang remaja berinisial AZ (17) ditangkap aparat kepolisian Polres Pagar Alam. Pelaku ditahan karena melakukan pengancaman setelah tidak terima kendaraannya diberhentikan polisi dan ditilang.
Menerima video ancaman tersebut hingga membuat warga Pagar Alam geram atas ulah pelaku, Kapolres memerintahkan untuk melakukan penangkapan. Tim gabungan langsung bergerak menjemput pelaku di kediamannya di Empat Lawang.
"Perintah dari Kapolres, tim gabungan Satreskrim dan tim Narkorba langsung mengamankan pelaku sehingga yang bersangkutan ini bisa ditangkap," ungkap Kasatreskrim Polres Pagar Alam, Iptu Candra Kirana, Senin (22/7/2024).
1. Pelaku berkilah tak lakukan pelanggaran
Dalam video yang beredar di akun tiktok pribadi pelaku, AZ mengatakan jika dirinya ditilang oleh polisi di wilayah Pagar Alam. Ia meminta kepada Kapolres Pagar Alam segera melepas motornya. Jika tidak, dirinya mengancam akan membacok warga Pagar Alam maupun polisi.
"Buat Kapolres Pagar Alam, kami nih keno tilang motor kami ni lengkap. Aku ndo senang. Minta tolong nian dengan tuboh tolong keluarkan kami dai, kami nih lapagh Kelo kami kudak daerah Pagar Alam nih, nemak pulo kalo kami kapaki galo jeme Pagar Alam."
"Buat Kapolres Pagar Alam, kami kena tilang padahal motor kami lengkap. Saya tidak senang, meminta bapak keluarkan motor kami dulu. Kami nih lapar, nanti kami aduk wilayah Pagar Alam, tidak enak kalau kami bacok semua warga Pagar Alam," ungkap pelaku.
2. Polisi gelar operasi patuh saat lakukan penilangan
Kasatlantas Polres Pagar Alam, Iptu Jhoni Albert, membenarkan pelaku sempat ditilang oleh anggotanya saat menggelar Operasi Patuh. Menurutnya, pelaku ketika itu melanggar beberapa rambu lalu lintas yang ada di sana.
"Dilarang masuk (lawan arah), tidak menggunakan helm, menggunakan plat kendaraan palsu dan tidak membawa SIM serta STNK," jelas dia.
3. Pelaku jalani pemeriksaan di Polres Empat Lawang
Saat ini pelaku AZ masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku berpotensi dikenakan pasal pengancaman yang berujung kurungan penjara.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pagar Alam," jelas dia.