Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pro Kontra Kebijakan LPG 3 Kg di Palembang, Rugi atau Untung?
Ilustrasi penerima elpiji 3 kilogram. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
  • Kebijakan ESDM tentang penyesuaian distribusi LPG 3 Kg menimbulkan pro kontra
  • Pengecer merasakan kerugian karena sulit mendapatkan tabung elpiji setelah aturan penyesuaian
  • Aturan baru berlaku sejak 1 Februari 2025, namun pengecer dengan NIB dan mendaftar di OSS masih bisa mendapatkan distribusi elpiji
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyesuaian distribusi elpiji atau LPG 3 Kg soal pengecer yang tak lagi bisa berjualan bebas menimbulkan pro kontra. Berbagai elemen merespons aturan itu dengan beragam alasan serta protes.

Bagi kalangan menengah ke bawah terutama pengecer, kebijakan tersebut menyebabkan masalah dan kerugian. Namun produsen elpiji dan pengusaha agen besar, kondisi itu justru memberikan efek positif.

1. Kebijakan baru distribusi LPG 3 Kg pengaruhi pendapatan harian pengecer

Warung kelontong Yasril yang menjual gas LPG 3 Kilogram (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Syarifudin, salah satu pengecer LPG 3 Kg di Palembang menyebut, biasanya dalam seminggu dia bisa menjual lebih dari 26 tabung gas elpiji ke masyarakat. Namun setelah aturan penyesuaian distribusi subsidi, untuk mendapatkan lima tabung pun cukup sulit. Karena kata dia, agen tak memberikan jatah lebih. Alasannya, karena mereka ikut aturan pemerintah.

"Memang sebelum ini (kebijakan penyesuaian) beli menggunakan KTP kasih lihat (identitas) di agen dan bisa beli puluhan tabung untuk dijual lagi. Tapi sudah ada info (tak lagi jual ke pengecer), untuk bisa dapat tiga sampai lima tabung cukup susah, karena agen gak kasih lagi," jelas dia Senin (3/2/2025).

Kondisi itu, jelas Syarif, cukup memengaruhi pendapatan hariannya, karena konsumen juga banyak mengeluh beli di agen langsung ternyata kosong. Dia menyampaikan, banyak masyarakat tetap beli di pengecer karena lebih mudah didapatkan ketimbang beli di agen. Walau harga lebih tinggi, tapi tak bikin kesusahan.

"Banyak pembeli juga sudah memesan duluan order dari sebelum tabung masuk, jadi kalau sekali dapat (tabung dari agen) langsung habis. Biasanya jual Rp22-24 ribu. Kalau sekarang, jatahnya (elpiji) sedikit," kata Syarif.

2. Pengecer yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha masih bisa mendapatkan distribusi elpiji

ANTARA Foto

Sementara menurut Tomy, warga Ilir Timur I Palembang, LPG 3 Kg yang dibeli memang lebih sering di warung kecil atau pengecer ketimbang langsung mendatangi agen. Sebab kata dia, beberapa kali ke agen, elpiji ternyata sudah terjual dan cepat habis.

"Ada agen, pas dateng bilangnya sudah dipesen dibeli ke pengecer. Terus kosong, mereka sudah ada jatah (distribusi ke pengecer). Jadi daripada kecewa ke agen tidak ada, langsung beli di warung saja, mentok-mentok beda 2-3 ribu dari harga agen," jelas dia.

Kebijakan penyesuaian distribusi elpiji 3 kg yang juga tidak bisa lagi dijual ke pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025. Namun bagi pengecer yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS), distribusi elpiji bisa didapatkan.

3. Hiswana Migas Sumsel tegaskan pangkalan untuk tak lagi distribusi ke pengecer

Ilustrasi tabung LPG 3 kilogram (kg) yang kosong di warung tradisional (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Tujuan pemerintah dalam ketetapan tersebut agar konsumen langsung membeli elpiji ke pangkalan resmi dan mendorong konsumen menerima elpiji sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Serta mencegah penimbunan dan tidak tepat sasaran.

Menyoal kebijakan Kemetrian ESDM mengenai LPG 3 Kg ini, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumsel pun akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kami sebagai pelaku dalam proses distribusi, akan mematahui aturan baru. Kami akan menegaskan pada pangkalan untuk tidak lagi menyalurkan kepada pengecer," ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah Hiswana Migas Sumsel Didik Cahyono.

Ia menjelaskan, jika penentuan harga dan kuota pembelian dari tingkatan agen hingga pangkalan sebenarnya sudah sangat tersistem secara digital sejak setahun belakang.

"Sebenarnya kebijakan ini sudah disiapkan pemerintah dari tahun lalu dan Hiswana telah berupaya mengkordinasikan pendataan digital dengan menerapkan pembelian elpiji pakai KTP. Tahun ini baru terealisasi," katanya.

4. Kebijakan penyesuaian distribusi LPG 3 Kg masih memengaruhi inflasi daerah

Tabung gas LPG 3 kilogram (kg) yang kosong di warung tradisional di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, Moh Wahyu Yulianto berujar, ketetapan baru soal distribusi LPG 3 kilogram masih memengaruhi pergerakan inflasi daerah. Namun pergeseran kenaikan harga tak melonjak signifikan.

Pergerakan tipis itu faktor pengecer elpiji tak lagi mudah mendapatkan tabung seperti sebelumnya. Wahyu menilai, aturan itu membuat agen dan pengecer lebih taat kebijakan dan pemerintah lebih ketat dalam pengawasan distribusi.

"Inflasi tetap ada pengaruh, tapi 0,07 persen untuk LPG 3 kg. Ini karena pemerintah juga melihat dari dua sisi, dari pengamatan konsumen dan produsen. Apalagi sudah tujuh tahun HET elpiji tidak ada kenaikan. Jadi sebenarnya kalau di inflasi ada penurunan sisi lain, sehingga berimbang," jelas dia.

Editorial Team

Related Article