Palembang, IDN Times - Seorang pria bernama Andrean (39) ditangkap polisi dari Polsek Seberang Ulu I karena kasus pencurian di gerai Mixue kawasan 5 Ulu, Palembang. Pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp18 juta milik gerai es krim beserta peralatan elektronik tablet dan Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
"Setelah diselidiki, kita berhasil menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui uang itu digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online (slot)," ungkap Kapolsek SU I, Kompol A. Firdaus, Rabu (3/5/2023).