Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polsek SU II Palembang merilis pelaku pencurian di kedai Mixue (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Seorang pria bernama Andrean (39) ditangkap polisi dari Polsek Seberang Ulu I karena kasus pencurian di gerai Mixue kawasan 5 Ulu, Palembang. Pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp18 juta milik gerai es krim beserta peralatan elektronik tablet dan Digital Video Recorder (DVR) CCTV.

"Setelah diselidiki, kita berhasil menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui uang itu digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online (slot)," ungkap Kapolsek SU I, Kompol A. Firdaus, Rabu (3/5/2023).

1. Tersangka gunakan uang curian untuk judi

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Firdaus menerangkan, tersangka sudah sejak beberapa tahun terakhir kecanduan judi online. Seluruh uang hasil mencuri digunakannya untuk deposito di website judi online.

"Total kerugian karena pencurian oleh tersangka mencapai Rp30 juta," jelas dia.

2. Pelaku masuk dari pintu depan gerai

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Andrean mengatakan dirinya masuk ke dalam gerai setelah merusak bagian kunci di pintu besi. Ia menggeledah gerai dan mencari uang serta barang berharga yang ada di sana.

"Saya rusak pengamannya, kemudian naik ke lantai dua untuk mencari uang di dalam gerai," ungkap dia.

3. Tersangka ditangkap saat menjual barang bukti

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Andrean dibekuk oleh polisi saat menjual tablet milik gerai Mixue. Setelah kejahatannya, Andrean terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Saat mau jual handphone, saya ditangkap polisi," tutup dia.

Editorial Team