Musi Rawas, IDN Times - Bukannya menjadi sosok pelindung bagi anaknya, GN (40) warga STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas ini justru menodai putri kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.
Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sebanyak tiga kali, pada saat korban menginap di rumah tersangka. Sebelumnya, antara korban dan tersangka sudah kurang lebih 10 tahun tak bertemu. Karena sejak korban berusia 4 tahun, sudah ditinggalkan oleh tersangka yang bercerai dengan ibu korban.