Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
( Para pelaku kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas dan anak di bawah umur saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Dua orang tersangka rudapaksa perempuan penyandang disabilitas dan satu predator anak diamankan jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) dengan tiga kasus berbeda.

Dua tersangka pemerkosaan berinisial Burhan (70) warga Kecamatan Plakat Tinggi bersama Hasan (54) warga Kecamatan Sanga Desa. Sedangkan Agusnadi (59) tersangka pencabulan anak di bawah umur merupakan warga Kecamatan Bayung Lencir.

1. Ketiga tersangka ditangkap dengan kasus yang beda

Metro

Kabag Ops Polres Muba, Kompol Rivow Lampu mengatakan, dua tersangka pemerkosa wanita penyandang disabilitas dan seorang tersangka pencabulan berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Untuk kasus pemerkosaan dilakukan tersangka Burhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AA. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Maret 2021. Atas perbuatan tersangka, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada 21 April 2022," ujarnya, Selasa (17/05/2022).

Burhan ditangkap pada Selasa (10/05/2022) sekitar pukul 17:30 WIB di kediamannya. Ia akan dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Hasan telah memerkosa korban berinisial KK pada Juli 2021 di. Korban kini hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada 15 Maret 2022.

"Tersangka Hasan ditangkap pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 15:00 WIB di kediamannya. Tersangka akan kita jerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Rivow.

2. Kedua tersangka ditangkap setelah tes DNA bayi korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di