Pria Bejat di OKU Selatan Perkosa Putri Kandungnya hingga Hamil

- Pelaku memperkosa anak kandungnya sebanyak 20 kali sejak tahun 2024 hingga 2025, membuat korban hamil 14 minggu.
- Korban diancam akan dibunuh jika menolak keinginan pelaku, yang mengancamnya dengan pisau.
- Tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Aksi bejat dilakukan ID (48) warga Desa Penanggungan, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan ini patut dihukum setimpal. Pelaku tega memperkosa anak kandungnya sendiri sejak korban masih berumur 16 tahun.
Tindak asusila tersebut terjadi sejak tahun 2024 hingga tahun 2025 sebanyak 20 kali. Korban kini hamil berusia 14 minggu.
1. Korban mengeluh sakit perut ke neneknya

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Swarna mengatakan, kejadian ini terbongkar, Minggu (18/5/2025) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban mengeluh sakit perut kepada neneknya.
"Mendengar keluhan cucunya, nenek korban membawanya ke bidan desa untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil selama 14 minggu," ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Setelah didesak, akhirnya korban mengakui jika pertama kali ia digauli oleh pelaku merupakan ayah kandungnya. Saat itu, pelaku mengajak korban ke kebun dengan modus mengambil jengkol, dan korban diiming-imingi akan dibelikan HP.
"Aksi pencabulan terjadi sejak korban kelas 2 SMP tepatnya di tahun 2024, sampai dengan Kelas 3 SMP pada Tahun 2025 dengan jumlah kurang lebih 20 kali persetujuan," ungkapnya.
2. Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau

Selain itu, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau akan membunuh korban jika membocorkan perilakunya. Korban yang ketakutan akhirnya terpaksa menurut. Terakhir kali aksi tersebut dilakukan pada 12 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB di sebuah kamar di rumah korban.
"Nenek korban langsung melapor ke Polres OKU Selatan atas kejadian yang dialaminya cucunya. Setelah menerima laporan, Satuan Unit PPA langsung melakukan penangkapan tersangka," tegas Hendro.
3. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan

Tersangka kini ditahan beserta sejumlah Barang Bukti di Polres OKU Selatan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan kurungan minimal 15 tahun penjara dan didenda sebesar Rp20 juta sampai Rp5 miliar.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593