Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Pria asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bernama Edi Susanto, harus mendekam di penjara akibat menggelapkan uang mantan pacarnya bernama Kusmiati.

"Korban Kusmiati melaporkan Edi ke Polsek Buay Madang dengan kasus penggelapan uang Rp30 juta, atas dalih bisnis jual beli motor," ujar Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto, Jumat (2/12/2022).

1. Korban kenal pelaku dari Facebook

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kusmiati yang merupakan warga Desa Pisang Jaya Kecamatan Buay Madang, mengenal Edi melalu jejaring sosial Facebook.

Setelah saling kenal beberapa waktu, mereka memutuskan menjalin asmara karena sama-sama menyandang status single; janda dan duda.

2. Pelaku pinjam uang untuk bisnis jual beli motor

Editorial Team

Tonton lebih seru di