Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Pria asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bernama Edi Susanto, harus mendekam di penjara akibat menggelapkan uang mantan pacarnya bernama Kusmiati.
"Korban Kusmiati melaporkan Edi ke Polsek Buay Madang dengan kasus penggelapan uang Rp30 juta, atas dalih bisnis jual beli motor," ujar Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto, Jumat (2/12/2022).