Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palembang kembali berlanjut. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagari) nomor 41 tahun 2021 tentang pembatasan wilayah, PPKM di Palembang diperpanjang hingga 8 November 2021.
Sesuai aturan yang diterapkan, kabupaten dan kota dengan status PPKM Level 2 seperti Palembang, maka kebijakan membuka tempat hiburan, mal, dan bioskop telah diperbolehkan. Namun pengunjung bioskop di bawah usia 12 tahun dilarang masuk.