Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang akan menindak pengendara roda dua dan empat yang kedapatan merokok. Keputusan ini dilakukan karena merokok dinilai membahayakan keselamatan berkendara baik pengemudi maupun orang lain.
"Percikan bara rokok ini bisa mengenai pengendara yang ada di belakangnya sehingga sangat berbahaya," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Jumat (24/2/2023).