Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat masih menjabat sebagai Kapolrestabes Palembang. (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang akan menindak pengendara roda dua dan empat yang kedapatan merokok. Keputusan ini dilakukan karena merokok dinilai membahayakan keselamatan berkendara baik pengemudi maupun orang lain.

"Percikan bara rokok ini bisa mengenai pengendara yang ada di belakangnya sehingga sangat berbahaya," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Jumat (24/2/2023).

1. Penjara tiga bulan dan denda Rp750 ribu

ilustrasi menolak untuk merokok (pixabay.com/Myriams-Fotos)

Ngajib menerangkan, pihaknya tidak main-main dalam menegur masyarakat. Pelanggar terancam pidana penjada tiga bulan dan denda Rp750.000 jika kedapatan melakukannya.

"Kami akan tindak tegas bila masih ada pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara di jalanan," jelas dia.

2. Larangan merokok sudah diatur dalam UU sejak 2009

Editorial Team

Tonton lebih seru di