Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Kapolres OKI AKBP Dili Yanto saat memusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapan 15 Juni lalu ) IDN Times/Istimewa

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Jajaran Polres Ogan Komering llir (OKI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Rabu (15/6/2022) lalu.

Terungkapnya penangkapan besar ini berawal dari penyergapan pelaku Sono (53). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 Kilogram.

1. Tersangka selundupkan sabu dalam teh

Ilustrasi sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, sabu ditemukan petugas dalam bungkus plastik warna hijau merk Refined Chinese Tea Ging Shan.

"Selang dua hari setelahnya, kita kembali menangkap dua tersangka yakni Guber Gunawan (28) dan M Ridho Hambali (23) di tempat berbeda. Dari keduanya ditemukan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu pada Jumat (17/6/2022)," ujarnya di Mapolres OKI, Rabu (22/6/2022) sore.

Sama seperti penemuan sebelumnya, sabu seberat 2 kilogram juga dikemas dalam tiga kantong plastik teh bermerk Guanyinwang. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka senilai Rp2 miliar.

2. Transaksi narkoba dilakukan di depan musala SPBU

Editorial Team

Tonton lebih seru di