Musi Banyuasin, IDN Times - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) memeriksa penjualan obat sirop di sejumlah apotek di Kecamatan Sekayu, Jumat (21/10/2022).
Pemeriksaan dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang lima jenis obat sirop, pasca meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di sejumlah daerah.
"Satreskrim Polres Muba bersama Dinkes melakukan imbauan dan pemeriksaan terkait obat-obatan yang tidak boleh diperjualbelikan di masyarakat," ujar KBO Satreskrim Polres Muba, Iptu Indra Jaya.