(Polres Muba saat melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu di Mapolres Muba) IDN Times/Istimewa
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan barang bukti 100 kilogram ganja gagal beredar setelah Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 204 Polsek Bayung Lencir mengamankan tersangka di Jalintim Palembang-Jambi, Sabtu (8/1/2022) lalu.
"Penangkapan 100 paket cokelat berisi ganja tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Para pelaku membawa paket tersebut telah diamankan yakni Feri Sandra dan Amel Fahran Nasution," ujarnya.
Sedangkan barang bukti 1,7 kilogram sabu-sabu disita dari seorang bandar narkoba kelas kakap di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Tersangka atas nama Fitralia alias Afek (41), warga Kecamatan Babat Supat, diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 85 paket dengan barat 1,7 Kilogram.
"Tersangka Afek berhasil kita tangkap pada Jumat (25/2/2022) lalu sekitar pukul 05.15 WIB. Penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan informasi dari masyarakat," jelasnya.