Polisi Tangkap Kurir Saat Antar Sabu di Depan Toko Pempek

- Tersangka ditangkap membawa 11 kg sabu di motor Honda Beat BG 2840 AED.
- Sabu disimpan dalam travel bag hitam dan bungkus teh China, diduga jaringan Aceh.
- Pria berinisial Z yang memerintahkan Antoni membawa sabu masih diburu polisi.
Palembang, IDN Times - Seorang pengendara motor Honda Beat BG 2840 AED ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat tengah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 11 kilogram. Saat ditangkap, tersangka tengah menunggu orang yang juga ditugaskan untuk mengambil paket sabu di depan toko pempek di kawasan Sukabangun 2 Palembang.
"Tersangka kita tangkap dengan barang bukti 11 paket sabu dengan berat 11 kilogram yang disembunyikan di dalam tas travel bag warna hitam yang ditaruh dibagian depan motor," ungkap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, Rabu (4/6/2025).
1. Tersangka mengaku diperintah pria berinisial Z

Harissandi menjelaskan, dalam penangkapan tersangka, polisi menemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat per paket mencapai satu kilogram. Ke-11 paket tersebut dikemas dalam bungkus teh China warna hijau sebanyak 3 paket, dan delapan sisanya dikemas dalam lakban hitam.
"Tersangka mendapat perintah untuk mengantar sabu tersebut dari pria berinisial Z. Saat ini kita masih memburu pria berinisial Z tersebut dan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas dia.
2. Polisi sempat geledah rumah tersangka

Dari pengakuannya, Z mengaku tidak mengenal siapa yang akan mengambil paket tersebut. Dirinya hanya diperintah membawa sabu itu dari toko Jamu di kawasan KM 11 Palembang menuju toko Pempek di kawasan Sukabangun sebelum nanti ada yang akan mengambil barang tersebut.
"Hasil penyelidikan kami menduga ini merupakan jaringan dari Aceh, yang hendak diedarkan di sekitar Kota Palembang," jelas dia.
Usai menangkap Antoni, polisi bergerak menuju kediaman tersangka. Dalam penggeledahan tersebut polisi berusaha mencari barang bukti lain.
"Dari rumah tersangka Antoni, polisi tidak menemukan bukti lain hasilnya nihil," jelas dia.
3. Tersangka diupah Rp10 juta antar sabu

Sementara itu, tersangka Antoni dihadapan polisi mengatakan tidak mengenal DPO berinisial Z. Dirinya hanya diiming-imingi mendapat uang, Dirinya mengklaim diperintah hanya melalui sambungan telpon. .
" Saya diiming-imingi bakal dibayar Rp 10 juta kalau barang itu diambil," jelas dia.

















