Potensi Pungli di Palembang Meningkat Bila PPPK Gadaikan SK

- PPP Palembang menggadaikan SK hingga 90% pendapatan gaji ASN
- Perbankan menerima gadai SK dengan cicilan hingga 90% pendapatan
- Pemkot Palembang keluarkan aturan untuk hindari pelanggaran gadai SK di bank
Palembang, IDN Times - Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Prima Salam mengungkap, potensi pungutan liar (pungli) yang terjadi pengaruh mayoritas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke perbankan.
"Dari 4.039 PPPK di Palembang, sudah banyak dari mereka yang baru dilantik sudah menggadaikan SK ke bank," katanya, Rabu (4/6/2025).
1. Layanan gadai SK dari perbankan banyak diberikan ke PPPK dan guru

Rata-rata perbankan yang menerima penggadaian SK tak hanya dari bank daerah, tetapi bank milik negara pun juga memberi cicilan gadai. Bahkan katanya, memberi jaminan dengan syarat lebih ringan.
"Banyak bank yang punya layanan peminjaman dengan gadaikan SK untuk para guru dan PPPK," jelas Prima.
2. Ada 10 ASN Palembang mendapatkan sanksi indisipliner

Kondisi itu, lanjutnya, berpengaruh terhadap beban finansial. Apabila sistem gadai lebih mudah, kemudian dengan cicilan sampai 90 persen pendapatan gaji, tentu dampaknya berpotensi ada pungli dalam ASN.
"Menggadaikan SK dengan cicilan 90 persen dari gaji, dampaknya ke kinerja seperti melakukan pungli. Pegawai tersebut bisa dikenakan sanksi indisipliner. Terbaru kita ada total 10 orang ASN baru-baru ini yang mendapatkannya (sanksi)," kata dia.
3. Ingatkan pinjaman cicilan tak boleh lebih dari 30 persen gaji

Padahal jelas Prima, sistem gadai SK memiliki aturan khusus, yakni tidak boleh menggadaikan hingga 90 persen pendapatan gaji. Aturan berlaku hanya sebesar 30 persen untuk sistem cicil gadai SK.
"Harusnya tidak boleh lebih dari 30 persen dari gaji," jelas dia.
4. Pemkot Palembang keluarkan aturan soal persetujuan pembayaran cicilan pinjaman ASN

Berdasarkan data BKPSDM, sudah ada 10 ASN yang ketahuan melanggar penggadaian SK dan telah diberikan sanksi berat berupa mutasi dua orang, sanksi sedang empat orang, dan sanksi ringan berupa teguran empat orang.
Langkah dan upaya menghindari terjadinya pelanggaran akibat gadai SK di bank, Pemkot Palembang mengeluarkan aturan dalam surat keterangan nomor 800/000933/BPKAD/2025.
"Dalam aturan ini kami meminta kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar lebih selektif dalam memberikan persetujuan terhadap fasilitasi pembayaran cicilan pinjaman ASN melalui Lembaga Keuangan Perbankan maupun Lembaga Keuangan lainnya," jelas dia.