Palembang, IDN Times - Tim Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap bapak dan anak bernama Jemy (39) dan Astalone Ramadan (19) yang merupakan pelaku pembunuhan di Plaju, Palembang. Keduanya ditangkap dalam pelarian saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui pembunuhan itu terjadi dikarenakan dendam terhadap korban yang membunuh kakak sepupu tersangka pada 2022 silam. Korban yang baru lepas menjalani masa hukuman akhirnya diincar oleh kedua pelaku.
"Kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban M Ridho sudah bebas. Keduanya pun langsung mencari korban untuk membalaskan dendam," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (12/8/2025).