Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, memberi waktu satu bulan kepada anggotanya memburu satu pelaku pembunuhan Debt Collcetor yang belum tertangkap.
Pelaku bernama Kelvin tersebut berstatus sudah dimasukken ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena terlibat bersama Pongky Saputra (24) dan Antoni (34) dalam pembunuhan anggota koperasi.
"Dalam Juli ini sudah harus tertangkap. Akan segera kita ungkap. Kita sudah identifikasi tinggal dan menunggu waktu saja," ungkap Haryyo, Rabu (3/7/2024).
