Karyawan Pemilik Distro Disuruh Beli Semen untuk Kubur Korban

- Karyawan distro 'Anti Mahal' dijadikan saksi utama dalam pembunuhan anggota koperasi Anton Eka Saputra (25).
- Karyawan diminta membeli semen untuk menguburkan korban, dipersilakan masuk ruko setelah pembunuhan, dan dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
- Polisi masih memburu satu tersangka lain dan istri dari Antoni yang menghilang usai kejadian. Korban dihabisi dengan cara dipukul menggunakan kunci pass.
Palembang, IDN Times - Seorang karyawati Distro 'Anti Mahal' berinisial P dijadikan saksi utama dalam kasus pembunuhan penagih utang anggota koperasi bernama Anton Eka Saputra (25). Meski saksi P tak mengetahui pembunuhan yang terjadi di dalam ruko, namun dirinya diminta oleh otak pembunuhan Antoni (34) membeli semen untuk menguburkan korban.
"Setelah membeli material, P ini dipecat oleh tersangka Anton tanpa mengetahui sebabnya. Kemudian dia disuruh pulang kampung," ungkap Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugihhartono, Senin (1/7/2024).
1. Saksi diperintah membersihkan bekas luka

Menurut Harryo, P diminta menunggu di luar ruko dan tak diizinkan masuk ke dalam. Dirinya diminta menahan agar orang lain masuk ke dalam ruko. Usai pembunuhan, P pun dipersilakan masuk oleh Antoni untuk membersihkan bekas luka di dalam ruko.
"Karena statusnya karyawan, ia pun menuruti perintah tersebut. Jadi P ini bukan melindungi, namun memang perannya (dalam pembunuhan) tidak ada dan hanya selaku karyawan," jelas dia.
2. Istri tersangka menghilang usai pembunuhan

Haryyo menyebut keterangan P sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mencocokan keterangan para tersangka. Polisi mengatakan masih akan memburu satu tersangka lain, termasuk istri dari Antoni yang menghilang usai kejadian.
"Saat ini juga masih kami lakukan pencarian, karena diduga istrinya juga pergi meninggalkan rumah. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi keterangan saksi yang sudah ada," jelas dia.
3. Para tersangka terancam 20 tahun penjara

Korban Anton dihabisi dengan cara dipukul menggunakan kunci pass. Kepalanya dihantam dari arah belakang hingga membuat korban tak sadar. Melihat korban tak sadarkan diri, ketiga pelaku lantas melakukan pengeroyokan hingga benar-benar korban meninggal dunia.
Setelahnya, ketiga pelaku membawa mayat korban ke bagian belakang ruko. Korban lalu dikubur di bekas kolam ikan, dan mayatnya dicor menggunakan semen untuk menyamarkan bau.
"Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," jelas dia.















![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)



