Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelaku Rencanakan Bunuh Penagih Utang Koperasi karena Sering Diancam

Pelaku Rencanakan Bunuh Penagih Utang Koperasi karena Sering Diancam
Press rilis Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)
Intinya Sih
  • Tersangka pembunuhan di Palembang, Antoni, mengaku membunuh korban karena sakit hati akibat kerap ditagih utang secara kasar.
  • Utang pinjaman awalnya Rp5 juta di Koperasi Simpan Pinjam Rizki Mandiri, namun bunga membuatnya melonjak menjadi Rp24 juta.
  • Kapolrestabes Palembang membenarkan motif pembunuhan akibat sakit hati atas tingginya bunga yang diberikan kepada tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus pembunuhan di Palembang bernama Antoni (34) mengaku tega menghabisi Anton Eka Saputra (25) karena sakit hati. Anton tak terima kerap ditagih secara kasar oleh korban, hingga akhirnya merencanakan pembunuhan.

"Korban saat menagih utang sering datang disertai mengancam, sehingga saya bersama pelaku lain berencana melakukan pembunuhan hingga terjadi seperti itu," ungkap Anton, Selasa (2/7/2024).

1. Bunga pinjaman membengkak

ilustrasi tagihan (pexels.com/Karolina Kaboompics)
ilustrasi tagihan (pexels.com/Karolina Kaboompics)

Anton menerangkan, dirinya memang memiliki utang pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Rizki Mandiri tempat korban bekerja. Awalnya, Antoni meminjam Rp5 juta, namun seiring waktu bunga pinjaman membengkak menjadi Rp24 juta. 

"Seiring waktu utang itu bertambah jadi Rp20 juta karena berbunga," ungkap dia.

2. Polisi benarkan pernyataan tersangka

Foto korban Anton semasa hidup (Dok: istimewa)
Foto korban Anton semasa hidup (Dok: istimewa)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryyo Sugihhartono, membenarkan motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Antoni mengajak rekan Pongki Saputra (24) dan Kelvin (DPO) untuk melakukan pembunuhan.

Tersangka yang mengetahui jadwal korban menagih utang menunggu di dalam ruko Distro 'Anti Mahal' milik tersangka. Saat itu, korban diserang dari arah belakang menggunakan kunci pass hingga hilang kesadaran. Para tersangka pun mengeroyok korban hingga tak bernyawa.

"Hasil pemeriksaan kami menunjukan jika pelaku utama ini sakit hati karena bunga yang diberikan sangat tinggi. Terjadi lah pembunuhan tersebut," jelas dia.

3. Terancam penjara seumur hidup

Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)
Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)

Atas perbuatannya tersangka Antoni dan Pongki dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka Antoni ditangkap di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) sedangkan rekannya Pongki ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

"Kedua tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara seumur hidup," jelas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More