- 1 unit Mobil Hino tipe MB warna hijau dengan Nopol BG 8851 IJ berisi sekitar 28 ton batubara.
- 1 lembar STNK mobil Hino tipe MB, warna hijau, Nopol BG 8851 IJ.
- 1 unit mobil truk tronton merk Mitsubishi Fighter, warna kuning kombinasi, Nopol BE 8711 IU, dengan muatan 30 ton batubara.
- 1 lembar STNK mobil truk tronton merk Mitsubishi Fighter, warna kuning kombinasi, Nopol BE 8711 IU.
Polisi Gagalkan Pengiriman 58 Ton Batu Bara Ilegal ke Jakarta

- Satreskrim Polres Muara Enim mengungkap pengiriman batubara ilegal seberat 58 ton dari tambang rakyat di Tanjung Agung ke stockpile di Jakarta.
- Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang kegiatan mencurigakan di stockpile yang tidak beroperasi lagi di Tanjung Agung.
- Tersangka RHK ditangkap dengan barang bukti berupa mobil dan truk tronton yang memuat batubara ilegal, dikenakan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020.
Muara Enim, IDN Times – Unit Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan pengiriman batubara rakyat seberat 58 ton dari tambang di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yang direncanakan untuk dikirim ke salah satu stockpile di Jakarta.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muara Enim pada Selasa (10/9/2024).
1. Pengiriman Batu bara ilegal diungkap dari laporan warga

Kapolres Jhoni Eka Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kendaraan jenis Fuso yang sedang memuat batubara di stockpile yang tidak beroperasi lagi di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.
"Kami menerima laporan tentang kegiatan mencurigakan tersebut dan segera mengirimkan tim ke lokasi," ujar Jhoni, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dan Kasi Propam AKP Alatas.
2. Tersangka diupah Rp6,6 juta sekali angkut

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim Satreskrim Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung menemukan aktivitas pemuatan batubara ke dalam mobil Fuso. Petugas kemudian memeriksa muatan dan menemukan batubara yang diduga berasal dari tambang ilegal.
"Kita telah mengamankan seorang tersangka berinisial RHK beserta sejumlah barang bukti. Berdasarkan pengakuan tersangka, ini adalah kali ketiga ia melakukan pengangkutan batu bara ilegal dari Kecamatan Tanjung Agung ke stockpile di Jakarta atas perintah seseorang, dengan upah angkut sebesar Rp6.600.000," terang Kapolres.
3. Polisi pastikan tidak ada lagi pertambangan batu bara ilegal

Barang bukti yang diamankan meliputi:
"Tersangka dikenakan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun. Kita memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi pertambangan ilegal di wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung," tutup Kapolres Jhoni Eka Putra.