Polisi Dalami Hoaks Konten Kreator Sebut Kepolisian Rekayasa Kasus

- Kapolrestabes Palembang membantah adanya rekayasa kasus yang diungkapkan dalam hoaks tersebut.
- Penyebaran berita hoaks dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
- Pemilik akun ACTV mengaku salah dan meminta maaf atas penyebaran hoaks yang dilakukannya sebagai konten kreator pemula.
Palembang. IDN Times - Seorang konten kreator di Palembang berinisial AC dengan media sosial bernama ACTV dipanggil penyidik kepolisian usai diduga menyebarkan konten hoaks. Kasus ini diketahui bermula dari postingan ACTV terkait rekayasa kasus yang dilakukan polisi dalam perkara tewasnya anak di bawah umur di kawasan Talang Kerikil Palembang tahun 2024 silam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, terkait postingan tersebut, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun.
"Hal ini sudah dilakukan penyelidikan, untuk mendapatkan pemilik akun. Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan, berproses untuk menentukan akhirnya adakah unsur kesengajaan atau tidak," ungkap Harryo, Senin (27/10/2025).
1. Pemilik akun dinilai harus bertanggung jawab

Haryyo menyebut, tidak ada upaya rekayasa kasus sebagaimana hoaks yang diproduksi di media sosial. Menurutnya, kasus tersebut sudah inkrah dimana para pelaku yang merupakan anak di bawah umur terbukti melakukan pembunuhan.
"Jadi kepada siapa pun yang yang merepost konten hoaks dan membuat berita hoaks yang diposting di medsos tentunya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas dia.
2. Penyebar hoaks tetancam 6 tahun penjara

Harryo mengungkapkan, setiap penyebaran berita hoaks dapat terancam dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat 1 (1) UU ITE yang mengacu pada pasal 28 ayat 1 UU ITE.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," jelas dia.
3. Penyebar hoaks sampaikan permohonan maaf ke Polrestabes Palembang

Pemilik akun ACTV berinisial AC saat dimintai keterangan menyampaikan permohonan maafnya atas kasus hoaks yang terjadi. Sebagai konten kreator pemula, dirinya mengaku salah telah merepost postingan yang ada tanpa mengecek kebenarannya.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman dan ketidaktahuan saya, sekiranya bapak Kapolrestabes Palembang dan jajarannya dapat memaafkannya," jelas dia.


















