Palembang, IDN Times - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya Pratama, Rizaldi (53), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel), terkait kasus hilangnya 35 nyawa penumpang dan sopir bus, pada kecelakaan tunggal bus Sriwijaya yang masuk ke jurang Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, akhir tahun 2019 lalu.
“Pemilik bus, Rizaldi sudah kita tetapkan tersangka. Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Pemilik bus merupakan orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (26/2).