Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rilis kasus korupsi Anggaran Dipa Kemenpora tahun 2015 (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan menahan empat orang tersangka penyelewengan dana pembangunan fasilitas olahraga di tiga Kabupaten, yakni Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), dan Empat Lawang.

Penyelewengan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2015 itu, menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,6 miliar.

"Kerugian negara itu bersumber dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kemenpora RI tahun 2015. Setelah diselidiki Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) ada kerugian negara," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selelatan (Sumsel), Kombes Pol Anton Setiyawan, Rabu (2/6/2021).

1. Keempat tersangka bersekongkol kurangi volume pembangunan

Rilis kasus korupsi Anggaran Dipa Kemenpora tahun 2015 (IDN Times/istimewa)

Anton menjelaskan, pihaknya berhasil menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek, yakni Paradis Tanaka (39) Bastari (51), dan Sayidi alias Sayid (53).

Lalu satu tersangka lainnya adalah Kepala Desa Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, bernama Arif Budiman (53). Keempatnya dianggap terlibat dalam proses kerugian negara pada pembangunan fasilitas olahraga.

"Para tersangka ini diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, di mana dalam pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB," ujar dia.

2. Pembangunan fasilitas olahraga di 17 desa dipangkas

Editorial Team

Tonton lebih seru di