Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menetapkan tersangka baru kasus robohnya jembatan P.6 Lalan usai ditabrak tugboat dan tongkang pengangkut batu bara.
Sebelumnya nahkoda Tugboat Madelin Spirit atas nama Khomsyah Alief ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dan kini nahkoda Tugboad Paris 22 bernama Marlion juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sudah ada dua orang nahkoda yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Jumat (16/8/2024).
