Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap dua orang sopir truk yang mengangkut batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatra. Kedua pelaku berinisial SY dan L ditangkap saat melintas di wilayah Baturaja, Kabuaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Menurut pengakuan dua sopir tersebut, muatan batu bara ilegal rencananya bakal dibawah dari Sumattra Selatan (Sumsel) menuju Jawa Barat.
"Kedua pelaku sudah kita amankan saat membawa 50 ton batu bara ilegal. Dari pelaku SY diamankan 20 ton, sedangkan L diamankan 30 ton," ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (28/8/2023).