Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Wilayah Ogan Ilir (Dok: Mangga Agni)
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Keputusan ini dilakukan setelah 3 wilayah kabupaten dan kota seperti Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin telah mengeluarkan status siaga.
"Terhitung 13 Juni 2024 Pemprov Sumsel sudah menetapkan status siaga darurat," ungkap Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, Senin (24/6/2024).
Penetapan status siaga darurat ditingkat Provinsi tersebut baru bisa dilakukan setelah ada 3 daerah dari dua minimal daerah berstatus siaga sebagai syarat. Penetapan ini dilakukan, agar penanganan Karhutla dapat lebih terkoordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Sudah sembilan kabupaten/kota di Sumsel berproses untuk menaikkan status siaga darurat," jelas dia.