Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pilu Mantan Maling Tak Dijemput Keluarga saat Bebas di HUT ke-80 RI

Luki saat keluar dari Lapas Kelas IIA Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Luki saat keluar dari Lapas Kelas IIA Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • Luki Hadisetyawan tidak dijemput keluarga saat bebas dari Lapas Kelas IIA Padang.
  • Untuk pulang, Luki berencana mencari pekerjaan di Kota Bengkoang untuk mengumpulkan uang ongkos pulang ke Pasaman.
  • Luki terjerat kasus pencurian dan menjalani hukuman 2 tahun penjara penuh.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Luki Hadisetyawan, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Padang akhirnya menghirup udara bebas setelah dua tahun mendekam di balik jeruji beri pada HUT ke-80 RI. Dengan menggunakan baju putih dan celana hitam, Luki melangkahkan kaki keluar dari gerbang Lapas Kelas IIA Padang usai mendapatkan pemotongan masa hukuman (remisi).

Tatapannya kosong, ia tak tahu ke mana arah yang akan dituju usai menyelesaikan masa tahanannya dan kembali membaur dengan masyarakat.

1. Tak dijemput keluarga

Luki saat keluar dari Lapas Kelas IIA Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Luki saat keluar dari Lapas Kelas IIA Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Keluar dari balik jeruji besi nampaknya bukan hal yang terlalu membahagiakan bagi pria jangkung itu. Karena, tak satupun keluarga menantinya di luar gerbang lapas yang berada di area Pantai Padang itu.

"Saya sudah menghubungi keluarga untuk minta dijemput, tapi tidak ada yang bisa dihubungi," katanya.

Meski telah menyadari kesalahannya di masa lalu, Luki tidak menyangka tidak satupun keluarga yang mau menjemputnya ke Kota Padang dan membawanya kembali ke Pasaman.

"Ya, mau bagaimana lagi. Yang jelas setelah ini saya tidak akan mengulangi kesalahan yang sama lagi ke depannya," katanya.

2. Kumpulkan uang untuk pulang

Ilustrasi Narapidana (Foto: IDN Times)
Ilustrasi Narapidana (Foto: IDN Times)

Luki menuturkan, untuk sementara ia berencana akan mencari pekerjaan di Kota Bengkoang agar bisa mendapatkan uang untuk ongkos pulang.

"Kalau nanti sudah dapat uang, saya mau pulang dulu dan nanti saya rencananya mau merantau ke Pulau Jawa," katanya.

Ia tidak tahu sampai kapan dirinya akan bekerja untuk mendapatkan uang pulang kampung. Yang jelas, ia akan mengumpulkan sejumlah uang terlebih dahulu.

"Pekerjaan apapun akan saya kerjakan, yang penting saya tidak melanggar hukum lagi dan tidak kembali lagi ke sini," katanya.

3. Terjerat kasus pencurian

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Mengenang dua tahun lalu, Luki melakukan sebuah kesalahan fatal yang membuat dirinya mendekam di balik jeruji besi dan menjalani hukuman.

"Saya terjerat kasus pencurian. Divonis hukuman 2 tahun penjara dan saya jalani penuh seluruhnya," katanya.

Sebuah genset yang ia ambil tanpa sepengetahuan pemiliknya di Pasaman membawa Luki hingga ke Lapas Kelas IIA Padang dan Rutan Anak Air Padang.

"Sebelum di sini, saya menjalani hukuman di Rutan Anak Air Padang dan dipindahkan ke sini. Menurut saya lebih enak di sini, karena banyak kegiatannya," katanya.

Kegiatan yang dimaksud Luki seperti kegiatan pembinaan dan kegiatan lainnya yang menguat ia tidak terlalu bosan berada di dalam penjara itu.

4. Sebanyak 116 napi di Sumbar bebas saat HUT RI ke-80

Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sumbar, Zulfikri (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sumbar, Zulfikri (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Tidak hanya Luki, 116 orang narapidana lainnya juga mendapatkan kebebasannya kembali pada HUT RI ke-80 setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"Untuk yang langsung bebas itu sebanyak 74 orang di remisi umum II, 4 orang pengurangan masa pidana umum II dan 38 orang remisi dasawarsa denda II," kata Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sumbar, Zulfikri.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us