Picu Halusinasi, Polisi Sita Ribuan Obat Batuk Ilegal Siap Edar

- Satreskrim Polres PALI mengamankan pria yang menyebarkan 3.000 tablet obat batuk ilegal kepada remaja di Kabupaten PALI.
- Obat batuk tersebut dikirim dari Makassar Sulawesi Selatan dan disimpan dalam 2 dus besar, akan dijual secara eceran kepada remaja dan pelajar.
- Informasi dari masyarakat melalui aplikasi Banpol memungkinkan penangkapan pelaku, obat ini mengandung bahan berbahaya dan dapat menimbulkan efek halusinasi jika disalahgunakan.
Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times -Satreskrim Polres Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan seorang pria yang dengan sengaja mengedarkan ribuan obat batuk ilegal kepada remaja atau pelajar di Kabupaten PALI.
Dari tangan pelaku berinisial KI (24), warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, polisi berhasil menyita 3.000 tablet obat batuk ilegal siap edar. Ribuan tablet obat batuk tersebut dikirim dari Makassar Sulawesi Selatan dan disimpan di dalam 2 dus besar dan berisikan 30 kotak.
1. Polisi mendapatkan info dari masyarakat

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengatakan, diduga kuat obat tablet batuk akan diedarkan kepada para remaja dan pelajar di wilayah Bumi Serepat Serasan tersebut.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif," ujar Kapores, Minggu (3/11/2024).
2. Ribuan tablet obat batuk rencananya akan dijual secara eceran

Tim Polres PALI pun berhasil mengikuti pelaku yang sudah dicurigai berada di halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara sejak Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku langsung ditangkap dan menyita barang bukti dua dus besar berisikan 30 kotak obat batuk dengan total 3.000 tablet obat batuk siap edar.
"Pelaku ini kita amankan karena kedapatan membawa 3.000 butir obat batuk merek Samcodin tanpa izin," ungkap AKBP Khairu Nasrudin didampingi Kasatres Narkoba Iptu Aan Sriyanto.
Adapun ribuan tablet obat batuk ini rencananya akan dijual secara eceran. Dimana target penjualan obat ini ditujukan kepada kalangan remaja dan pelajar.
3. Obat batuk dapat menimbulkan efek halusinasi jika dikonsumsi berlebihan

Kasatres Narkoba Iptu Aan Sriyanto menambahkan, penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Banpol.
"Dalam laporan tersebut bahwa ada peningkatan konsumsi obat batuk merek Samcodin secara berlebihan di kalangan remaja dan pelajar di Kecamatan Talang Ubi," katanya.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan tenaga medis, obat batuk ini mengandung Dextromethorphane HBr dan Guaifenesin. Obat tersebut ternyata dapat menimbulkan efek halusinasi jika dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter.
"Tentu sangat berbahaya bagi remaja jika disalahgunakan, dan ini sudah jadi tren. Karena selama ini digunakan secara berlebihan, dimana dalam penggunaan sekali telan 10 sampai 20 butir baru pemakainya bisa naik (efek narkoba)," tambahnya.
4. Pelaku pesan obat dari apotek yang berlokasi di Makassar

Kepada polisi tersangka KI mengaku obat batuk itu dipesan melalui salah satu aplikasi belanja daring dari Apotek New Sekawan yang berlokasi di Makassar.
"Dan pengiriman barang ini disamarkan dengan keterangan makanan ringan pada paket yang dikirimkan," tutupnya.