Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petani di Empat Lawang Ditemukan Tewas Diberondong Senapan Angin
Tersangka Leo diamankan oleh tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi (IDN Times/istimewa)

Empat Lawang, IDN Times - Seorang petani bernama Herman (60) asal Desa Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sumatra Selatan (Sumsel), ditemukan tewas mengenaskan. Herman ditemukan tak bernyawa di dalam pondok miliknya dengan luka tembak di seluruh tubuh, Selasa (12/10/2021).

"Korban ditembak sebanyak tujuh lubang oleh pelaku menggunakan senapan angin," ungkap Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri, Kamis (14/10/2021).

1. Penembakan terjadi karena hewan ternak korban memakan tanaman

Lokasi TKP pembunuhan petani di Empat Lawang (IDN Times/istimewa)

Setelah diselidiki, korban dibunuh oleh tetangganya sendiri bernama Leo (30). Tersangka dibekuk oleh kepolisian setelah melarikan diri ke Pagar Alam, dan baru bisa ditangkap pada Rabu (13/10/2021).

Tersangka mengaku kesal kepada korban lantaran hewan ternaknya sering masuk ke kebun tersangka. Hewan ternak korban beberapa kali ketahuan memakan tanaman miliknya.

"Motifnya dendam karena permasalahan hewan ternak yang sering berkeliaran dan memakan tanaman miliknya," jelas dia.

2. Tersangka menyebut korban lebih dulu ancam membunuh

Ilustrasi penondongan pistol. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat hari kejadian, tersangka kembali menegur korban dan mengingatkan tentang hewan ternaknya. Saat itu, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok, lalu Leo berlari mengambil senapan miliknya dan mengejar korban ke pondokan. Korban Herman pun diberondong dengan senapan angin hingga tewas.

"Antara tersangka dengan korban sebelumnya sempat terjadi cekcok karena permasalahan hewan ternak ini. Pengakuan Leo (tersangka), korban ini juga sempat mengancam membunuh keluarganya, sehingga tersangka makin kesal dan merencanakan membunuhnya lebih dulu," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan untuk menembak Herman. Tersangka bakal dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

"Jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga dan kemarin telah dimakamkan," tutup dia.

Editorial Team

Related Article