Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Pasangan calon (paslon) petahana nomor urut 2, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau PALI, Heri Amalindo-Soemarjon, dilaporkan ke Bawaslu PALI karena dianggap melakukan kecurangan saat ditetapkan sebagai paslon sebelum cuti.
Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum paslon nomor 1, Devi Harianto-Darmadi Suhaimi. Dari laporan ke Bawaslu PALI itu, setidaknya ada 10 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon petahana.
"Betul dilaporkan, kemarin jam 10.00 WIB. Ada 10 poin laporan. Saat ini kami sedang pelajari, verifikasi ulang, dimediasi dan cari kebenaran. Kalau memang ada pelanggaran akan diproses," ungkap Komisioner Bawaslu PALI dari Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Ardiansyah, Jumat (16/10/2020).