Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pesta Pernikahan Boleh Digelar Meski Palembang PPKM Level 3

Pesta Pernikahan Boleh Digelar Meski Palembang PPKM Level 3
Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan masyarakat menggelar pesta pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

"PPKM bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat, tetapi dilakukan agar masyarakat terlindungi dari kemungkinan lonjakan COVID-19," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Minggu (5/12/2021).

1. Tamu undangan acara pernikahan dibatasi

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, acara pernikahan dan sejenisnya masih boleh dilaksanakan saat PPKM Level 3. Namun masyarakat diminta tertib dan mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, seperti membatasi jumlah tamu undangan.

"Ya silakan saja (gelar pesta pernikahan) asal sesuai dengan aturan," kata dia.

2. Turunkan Tim Satgas sosialisasikan Imendagri nomor 62 tahun 2021

ilustrasi pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Fitri menambahkan, Pemkot Palembang menyosialisasikan pembatasan sesuai Instruksi Mendagri (Imendagri) nomor 62 tahun 2021 demi meningkatkan partisipasi atau kepatuhan masyarakat. 

"Tim Satgas bakal diturunkan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar aturan ini bisa diterapkan dengan baik," tambahnya.

3. Gereja di Palembang wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

default-image.png
Default Image IDN

Pada perayaan Natal, pengurus gereja diwajibkan membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Perayaan Natal dilakukan secara sederhana atau hybrid. Jumlah jemaat yang hadir di gereja tak boleh melebihi 50 persen kapasitas.

"Menerapkan protokol kesehatan di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta yang berkategori kuning dan hijau baru bisa masuk sesuai suhu tubuh," jelas dia.

4. Imbau masyarakat Palembang mengurangi mobilitas saat Nataru

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan dan mal-mal juga tidak boleh melaksanakan acara 'Old and New Year', baik terbuka maupun tertutup, karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kami harapkan semua aturan bisa dipatuhi dan warga setempat bisa mengurangi mobilitas saat Nataru," tandasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Karhutla Sumsel Tembus 210 Kasus, Muba dan PALI Zona Merah

01 Jul 2026, 06:23 WIBNews