Palembang, IDN Times - Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru di Tengah Pandemi COVID-19, mewajibkan seluruh warga Palembang mengikuti protokol kesehatan terutama memakai masker. Namun sejumlah pihak mengusulkan agar Perwali diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, usulan Perwali Protokol Kesehatan menjadi Perda belum menjadi bahasan pokok dalam diskusi. Pihaknya menyebut usulan Perda masih jadi wacana.
"Perwali disahkan jadi Perda baru wacana, belum jadi bahasan yang intensif," kata dia, Rabu (16/9/2020).