Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru di Tengah Pandemi COVID-19, mewajibkan seluruh warga Palembang mengikuti protokol kesehatan terutama memakai masker. Namun sejumlah pihak mengusulkan agar Perwali diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, usulan Perwali Protokol Kesehatan menjadi Perda belum menjadi bahasan pokok dalam diskusi. Pihaknya menyebut usulan Perda masih jadi wacana.

"Perwali disahkan jadi Perda baru wacana, belum jadi bahasan yang intensif," kata dia, Rabu (16/9/2020).

1. Personil di lapangan langsung tindak tegas pelanggar

Materi keterlibatan personil dalam sosialisasi penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Senin (14/9/2020). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Menurutnya, fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang saat ini adalah kelancaran penerapan Perwali di lapangan. Dewa menegaskan, seluruh pihak yang terlibat termasuk mesti konsisten dan berkomitmen menindak pelanggar wajib masker.

"Dengan format dan strategi, upaya Satpol PP dan stakeholder lain termsuk gugus tugas yang menindak agar diberlakukan sidang tipiring di tempat, dan Kajari tetap mengedepankan teguran lisan dulu, penahanan identitas, sampai denda," terangnya. 

2. Petugas lapangan bakal tahan identitas diri pelanggar

Perwali nomor 27 tahun 2020 mengenai kewajiban protokol kesehatan (IDN Times/Humas Pemkot Palembang)

Dewa menjelaskan, petugas akan menahan identitas diri bagi pelanggar yang terjaring maka. Pengembalian kartu tanda pengenal atau KTP menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari personel yang menjaga di posko Monpera.

"Semua tergantung petugas tim terpadu yang jaga di posko. Penerapan sifatnya sanksi sosial dan kondisional ya, jadi umpamanya disuruh bersihkan parit, menyapu jalan, atau harus denda," jelas dia.

3. Meski tak terapkan PSBB, kepatuhan protokol kesehatan tetap ditegakkan

Ruang Rapat DPRD Palembang, dalam acara sosialisasi penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Senin (14/9/2020). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Pemberlakuan Perwali nomor 27 tahun 2020 dilaksanakan tanpa pembatasan. Berbeda halnya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang sebelumnya, yang membatasi penumpang kendaraan roda dua maupun empat. Namun kata Dewa, personel di lapangan tetap memantau pengendara untuk memastikan penggunaan masker.

"Geliat ekonomi masih jalan, kuncinya mematuhi protokol kesehatan yang berlaku sampai Perwali dicabut. Karena sekarang msh fluktuatif, merah dan oranye. Kalau PSBB semua dibatasi, sekarang longgar tapi kepatuhan ditegakkan," tandas dia.

Editorial Team