Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 52 tentang jam pembuangan sampah yang baru diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, masih tidak efektif.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri, aturan yang dibuat untuk mengurangi sampah di kota itu menjadi tidak adil bagi masyarakat, karena seolah terlihat bias.
"Kebijakan (Perwali nomor 52) pemkot ini untuk menekan tumpukan sampah. Tetapi, sebenarnya tampak seperti belum maksimal. Karena keadaan saat ini pemkot hanya mendorong masyarakat mengurangi sampah, tanpa berbarengan bertanggung jawab terhadap bagaimana mengelola sampah itu," ujar dia kepada IDN Times, Selasa (28/1).
