Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) terhadap PT Kosindo Supratama terkait kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Rabu (30/10/2024).
Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara mengabulkan gugatan dan meminta perusahaan tersebut untuk membayar ganti rugi guna pemulihan ekosistem di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) akibat karhutla 2023 silam.
"Mengadili bahwa perkara kebakaran lahan yang terjadi di Sumsel dan menghukum pihak tergugat PT Kosindo Supratama untuk membayar denda Rp601 miliar," bunyi amar putusan yang dibacakan Agus.