Palembang, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) melakukan inovasi untuk mempermudah proses Jaminan Hari Tua (JHT). Sistem pelayanan dapat diakses menggunakan jejaring online, sehingga unggah dokumen dapat dilakukan secara daring.
"Pencairan JHT dikemas dalam Layanan Tanpa Kontak Fisik (Layanan Asik). Sehingga untuk mengurus JHT bisa dilakukan dengan mengunggah dan verifikasi dokumen menggunakan video call," ungkap Deputi Direktur BP Jamsostek Kanwil Sumbagsel, Arief Budiarto, Senin (7/12/2020).