Ogan Ilir, IDN Times - Polres Ogan Ilir (OI) menangkap seorang pemuda berinisial AW (21) usai dilaporkan orangtua korban dugaan pencabulan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), lantaran mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun berinisial PS.
Orang tua korban, JK (60), tidak terima karena anaknya yang termakan bujuk rayu tersangka diajak bersetubuh di semak-semak Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, pada 15 Februari 2020 lalu.
"Tersangka Angga sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres OI, AKP Robi Sugara, Selasa (10/11/2020).