Palembang, IDN Times - Empat orang tersangka kasus perampokan toko emas di Pasar Pendopo, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya ditangkap Tim opsnal Unit IV Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tiga orang pelaku merupakan eksekutor perampokan, sedangkan satu tersangka lainnya berperan untuk memantau lokasi perampokan. Keempat tersangka adalah Didin Sugianto alias Suwito (49), Sutrisno (33), Wawan (37), dan Surya (49).
"Saya bertugas sebagai eksekutor bersama Sutrisno. Satu orang lagi membawa hasil, dan satunya bertugas sebagai survei lokasi," ungkap Suwito kepada polisi, Selasa (7/11/2023).
