Palembang, IDN Times - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang menjadi terdakwa penyuap Dodi Reza, Bupati Musi Banyuasin (Muba), meminta keringanan hukuman kepada hakim. Suhandy juga mengakui telah menyuap Dodi Reza sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan empat proyek di Muba.
"Saya dipengaruhi Edy Umari. Saya kira pemberian itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," ujar Suhandy saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (24/2/2022).