Palembang, IDN Times - Terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza, Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
JPU KPK, Taufik Ibnugroho menilai, Suhandy sudah melanggar pasal 5 ayat 1 Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Dakwaan tersebut ditetapkan dalam sidang virtual di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman tiga tahun penjara sekaligus denda Rp150 juta subsidair empat bulan," kata dia, Kamis (17/2/2022).