Kakanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah memberikan pernyataan terkait penetapan 3 tersangka korupsi pajak (IDN Times/Rangga Erfizal)
Diberitakan, buntut penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel terhadap tiga tersangka oknum pegawai pajak mendapat respons Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel-Babel. Satu dari ketiga tersangka langsung dipecat sedangkan dua lainnya dibebastugaskan dari jabatannya.
"Kami telah mengambil langkah dan hasilnya salah satu tersangka berinisial RFG mendapatkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya NWP dan RFH dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas," ungkap Kakanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah.
Romadhaniah menambahkan, jika pihaknya menyesal ada oknum pegawai pajak yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi. Kasus dugaan pajak yang terjadi pada 2019-2021 lalu dinilai tidak seharusnya terjadi karena pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.
"Kami tidak menolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS," jelas dia.